Om Swastiastu...
Adat Bali yang begitu komplek dan luas sebagai panutan masyarakat Bali bisa menjadi kesalah pahaman dan menjurus ke hal hal yang jauh dari konsep kehidupan bermasyarakat dengan istilah Menyame Braye. Contoh kecil dimana adat itu masih digunakan sampai sekarang adalah Tajen ( Sabung ayam ). Memang diakui tajen ini adalah salah satu peninggalan leluhur yang biasa disebut dengan Upacara Tabuh Rah. Tapi sebenarnya sekarang samakah Tajen dengan Tabuh Rah maka saya disini akan membahasnya sedikit agar para generasi muda berikutnya tidak menjadi salah paham dan diartikan negatif oleh orang dauh tukad.
TABUH RAH TIDAK SAMA DENGAN TAJEN
Tabuh Rah adalah bagian dari upacara agama khususnya dalam upacara pecaruan. Tajen adalah adu ayam bertujuan judi dan pertaruhan.
Mengenai Tabuh Rah, sudah diatur dalam Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu hasil seminar PHDI tahun 1976 di Denpasar. Sumber sastra Tabuh Rah adalah: Lontar Siwatattwapurana dan Yadnyaprakerti.
Pelaksanaan Tabuh Rah adalah upakara (banten) diiringi puja mantra yang dilengkapi dengan taburan darah binatang korban antara lain ayam, itik, babi, kerbau di mana darahnya keluar dari di sambleh atau perang sata, dilanjutkan dengan mengadu kemiri, telor, kelapa.
Perang sata (adu ayam) dalam Tabuh Rah hanya dilaksanakan tiga ronde (telung perahatan) di tempat melaksanakan upacara agama, dapat menggunakan toh (taruhan) tetapi hasil kemenangan taruhan itu dihaturkan seluruhnya sebagai dana punia kepada Sang Yajamana.
Adu ayam yang pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak dapat disebut sebagai Tabuh Rah.
Maka Tajen otentik menjadi judi, karena dalam Hindu, Judi dilarang berdasarkan Kitab suci Manawa Dharmasastra Buku IX (Atha Nawano dhyayah) sloka 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, dan 228 dengan jelas menyebutkan adanya larangan itu.Sloka 223 membedakan antara perjudian dengan pertaruhan. Bila objeknya benda-benda tak berjiwa disebut perjudian, sedangkan bila objeknya mahluk hidup disebut pertaruhan. Benda tak berjiwa misalnya uang, mobil, tanah, rumah, dsb. Mahluk hidup misalnya binatang peliharaan, manusia, bahkan istri sendiri seperti yang dilakukan oleh Panca Pandawa dalam ephos Bharatha Yuda ketika Dewi Drupadi dijadikan objek pertaruhan melawan Korawa.
Sehingga Tajen adalah salah satu contoh penyimpangan yang diadat adatkan yang sangat merugikan kita(Hindu) khususnya warga Bali, dengan akibat dan dampak segnifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat Hindu Bali sekarang.
Generasi Muda yang saya banggakan untuk itu saya memulai tentang kenapa saya mengambil judul Adat Dapat Menyesatkan Tanpa Dasar Kitab Suci Weda yang saya dapatkan dari salah satu sumber tertulis Di Bali Post yang mungkin bisa menjadi intropeksi diri adat serta awig awig adat untuk dibenahi sesuai dengan konsep Nyame Braye kita.
saryasca kasca kudrstayah
sarvasta nisphalah pretya
tamo nistha hitah smrtah
(Manawa Dharmasastra XII,95).
Maksudnya: Adat istiadat yang tidak berdasarkan kitab suci Veda (Sruti dan Smrti) yang disebut kudrsta tidak akan memberikan pahala mulia karena didasarkan pada kegelapan (guna tamas).
MENGAMALKAN ajaran suci Veda memang harus diadatkan atau dijadikan kebiasaan sehari-hari. Kebiasaan-kebiasaan hidup ajakan untuk mentradisikan ajaran Veda ini dinyatakan oleh Sarasamuscaya 260 dengan istilah Vedaabhyasa — artinya tradisikanlah ajaran Veda tersebut.
Veda itu sabda suci Tuhan, tradisi itu dibuat oleh manusia. Veda itu kebenaran yang kekal abadi atau sanatana dharma, sedangkan penerapannya oleh manusia bersifat nutana yang artinya terus menerus diremajakan dalam metode penerapannya sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman. Dalam adat itu harus terus menerus ada proses nutana.
Mengendalikan dinamika adat tidaklah gampang. Karena itu, dalam melakukan perubahan, adat itu harus terus menerus mendapatkan tuntunan dari Hyang Widhi Wasa. Hal inilah yang menyebabkan Mpu Kuturan menganjurkan cara di setiap Desa Pakraman didirikan pemujaan Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Tri Murti. Pemujaan itu untuk menuntun agar umat Hindu di Desa Pakraman menjadikan ajaran tri kona itu sebagai dasar mengendalikan dinamika adat istiadat.
Ajaran tn kona adalah atpati (kreatif menciptakan Sesuatu yang sepatutnya thciptakan), shiti (berupaya untuk memelihara dan melindungi sesuatu yang sepatutnya dipelihara dan dilindungi) dan pralina artinya berusaha keras untuk menghilangkan sesuatu yang sudah usang dan amat menjadi penglialang tegaknya dharma. Ajaran tri kona inilah yang memelihara dinamika adat-istiadat Hindu agar nutana itu menjaga sanatana dharma. Artinya, dinamika adat istiadat itu justru untuk menguatkan pengamalan ajaràn suci Veda.
Karena itu, dinamika adat itu hendaknya dikendalikan dengan sikap yang didasarkan pada pemahaman kitab suci yang benar. Tujuan mengadatkan ajaran suci itu agar ajaran suci itu langgeng (sanatana dharma) menjadi landasan hidup dan kehidupan di bumi ini. Hidup ini adalah proses perubahan yang terus menerus, karena itu penerapannya pun harus .terus diproses dengan konsep tri kona.
Dalam kasus adat umat Hindu di Bali, banyak hal yang seharusnya dikerjakan oleh berbagai pihak. Masih banyak adat-istiadat yang belum diproses secara sadar dengan baik dan benar bendasarkan konsep sanatana dharma, nutana dan tri kona. Misalnya menyangkut kedudukan wanita, masih banyak adat yang tidak mendudukkan wanita setara dengan kaum pria. Umumnya, dalam adat di kalangan umat Hindu di Bali wanita tidak boleh menjadi akhli waris.
Pun soal kesalahpahaman tentang konsep wangsa. Wangsa adalah sistem sosial umat Hindu berdasarkan keturunan untuk menguatkan bhakti pada leluhur (dewa pitara). Konsep wangsa bukan untuk menentukan tinggi rendahnya harkat dan martabat wangsa itu. Dalam setiap wangsa ada yang berprofesi sebagai brahmana, sebagai ksatriya, vaisya dan sudra. Tinggi rendahnya harkat dan martabat seseorang ditentukan oleh perbuatannya (vrtam eva itu karanam), bukan oleh wangsa-nya maupun varna-nya.
Pun setiap varna berasal dari berbagai wangsa. Umat Hindu yang menjadi pandita berasal dari berbagai wangsa atau keturunan. Pada kenyataannya, orang yang sama keturunannya tidak sama profesi atau vanna-nya. Ma yang menjadi pandita, dosen, ada pengusaha, jadi birokrat, petani, buruh, dan seterusnya.
Pada kenyataannya, antara satu profesi dan profesi yang lainnya saling membutuhkan secara sinergis. Brahmana varna membutuhkan adanya ksatriya varna. Demikian juga pada varna-varna yang lainnya. Hubungan antar-varna dalam konsep catur varna itu adalah hubungan yang setara dan horizontal. Bukan hubungan vertikal genealogis seperti pengertian orang pada kasta dewasa ini.
Untuk tidak mengacaukan kehidupan umat oleh kesalahan dalam menerapkan adat istiadat itu, hendaknya dikembalikan konsepnya pada konsep wangsa, varna dan kasta yang ditetapkan sesuai dengan konsepnya yang benar menurut ketentuan kitab suci. Dengan demikian, semua itu agar eksistensinya sesuai dengan konsepnya yang benar.
Ada anggota krama adat yang dianggap bersalah, ketika meninggal dunia, jenazahnya tidak boleh dikubur. Ada juga pelarangan mengubur karena sebab-sebab lain. Adat ini perlu direnungkan kembali agar tidak semakin jauh dari konsep ajaran pustaka suci. Menurut Lontar Gayatri, atma atau roh orang yang meninggal disebut preta. Selama ia belum di-aben, sang preta dikuasai oleh sedahan setra di kuburan.
Sementara kalau sudah diaben, atma atau roh itu disebut pitara — sudah boleh kembali ke rumah asal dan berada di balai gede. Maka setiap Galungan diaturkan sodahan di balai gede. Kalau sudah diupacarai atma wedana, Sang Hyang Atma sudah disebut dewa pitara. Menurut Lontar Purwa Bumi Kamula dan lontar-lontar lainnya, Sang Hyang Atma yang sudah disebut dewa pitara distanakan dengan upacara dewa pitara pratista atau ngalinggihang Dewa Hyang di palinggih Kamulan.
Di palinggih Kamulan inilah stana Sang Hyang Atma menetap, bukan di kuburan. Kuburan hanya tempat sementara. Karena itu, tidaklah tepat adat menghukum umat dilarang mengubur. Penggunaan kuburan oleh orang yang meninggal bersifat tidak permanen. Demikian juga umat Hindu punya ajaran ”tattwam asi” — wasu dewa kutum bhakam.
Semua manusia bersaudara. Di Bali juga ada adat “penanjung batu”. Artinya, orang boleh mengubur di kuburan dimana yang bersangkutan tidak sebagai krama Desa Adat di Desa Pakraman tersebut dengan cara melakukan tata cara adat “penanjung batu”. Dengan demikian, umat Hindu yang tidak sebagai anggota krama di suatu Desa Adat dapat melaksanakan penguburan.
Nah, adat dalam hal ini menjadi tidak menakutkan. Marilah benahi adat istiadat yang sudah usang itu dan bangun adat yang berdasarkan kitab suci. Rahayu...
Dimensi – Balipost Minggu, 24 Januari 2010.
Adat Dapat Menyesatkan
Tanpa Dasar Kitab Suci Oleh : Drs. I Ketut Wiana, M.Ag.
Sumber Referensi :
http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1537&Itemid=79
http://stitidharma.org/judi-dalam-pandangan-hindu/
Om Shanti Shanti Shanti om...
Copas dari : http://partoxnusa.blogspot.com/2012/09/adat-dapat-menyesatkan-tanpa-dasar.html